Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamilakan menerbitkan aturan baru.Tiap warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum bakal dikenai denda yang nominalnya sekita rRp 100.000 - Rp 150.000. Aturan itu mula iberlaku pada 27 Juli 2020.
Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, saat ini Pemprov Jabar tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait hal itu.
Ia mengatakan bahwa aturan itu dibuat untuk membuat warga disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Proses edukasi, teguran sudah dilakukan.Tahap ketiga disiplin dengan denda dari Rp 100.000 sampai Rp 150.000 kepada mereka yang tidak menggunakan masker di tempat umum," tutur Emil di kota bandung
Ia menegaskan bahwa semua warga wajib mengenakan masker, kecuali dalam situasi tertentu seperti sedang makan, pidato dan berolahraga dengan intensitas tinggi
aturan ini semoga bisa dijadikan sebagai salah satu kewajiban masayarakat jabar agar menjaga kesehatan dan bisa menjaga jarak dan tetap memakai masker sehingga pencegahan dan penyebaran covid 19 bisa teratasi. sehingga kesadaran diri yang harus di perhatikan sebagai wujud kepedulian sesama.(Oc)
0 Comments