Adapun salah satu orang tua siswa menghimbau kepada pemerintah agar lebih diperkuat lagi kebijakan kesehatan saat pandemi dan menunda dulu tatap muka dalam pendidikan sekolah karena grafik penularan yg masih tinggi dan meningkat sehingga membuat khawatir saat anak – anaknya belajar di sekolah dengan tatap muka.” Tutur orang tua siswa DR H Andri Wilman SE MM yang anaknya sekolah di Darul Hikam Internasional di Bandung.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa. Terdapat beberapa daftar periksa atau ceklis yang harus dipenuhi oleh sekolah.
Daftar periksa pertama, ujar Nadiem, adalah ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.Daftar periksa kedua, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan; ketiga, kesiapan menerapkan wajib masker; dan keempat, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun). Daftar periksa selanjutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan. “Harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas, dari guru-gurunya, murid-muridnya,” ujar Mendikbud.
Tentunya persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” tegas Nadiem. Jadi kembali lagi untuk di berikan keputusan kebijakan antara orang tua siswa dan pihak sekolah untuk duduk bersama memberikan keputusan yang jauh lebih baik.(Oc)
0 Comments