BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Pemerintah Kesejahteraan Pelaku Olahraga

ONETUNEJABAR.COM- Kabupaten Bandung, 28 Januari 2023. Olahraga menjadi salah satu bidang yang kerap mengharumkan nama Indonesia di kancah dunia. Mulai dari prestasi gemilang yang diukir oleh para pelaku olahraga hingga kesuksesan tanah air saat menjadi tuan rumah gelaran Asian Games 2018 silam.

Meski demikian, pemerintah menilai bahwa prestasi para pelaku olahraga dapat lebih ditingkatkan, salah satunya melalui perlindungan jaminan sosial yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf yang dijumpai saat melakukan talkshow bersama Direktur Kepesertaan

BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa UU Keolahragaan ini merupakan hadiah sekaligus jawaban atas kegusaran para pelaku olahraga akan nasibnya ketika mengalami cedera maupun saat memasuki masa pensiun.

"Penguatan olahragawan sebagai profesi, pengaturan mengenai kesejahteraan serta penghargaannya bukan hanya dalam bentuk pemberian kemudahan beasiswa, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda kehormatan kewarganegaraan melainkan juga adanya perlindungan jaminan sosial melalui SJSN,” ucap Dede.

Kegiatan yang digelar di wilayah soreang tersebut diikuti oleh ratusan pelaku olahraga seluruh Kabupaten Bandung.

Senada dengan yang disampaikan Dede, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan bahwa pasca terbitnya UU Keolahragaan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan sinergi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dituangkan lewat Perjanjian Kerja Sama.

Zainudin meyakini adanya dukungan pemerintah lewat UU Keolahragaan tersebut mampu mengakselerasi jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Secara nasional hingga saat ini terdapat 156 ribu pelaku olahraga yang telah terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara itu selama tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan klaim kepada 2.730 pelaku olahraga dengan total manfaat mencapai Rp25,4 Miliar.


"Terbitnya UU Keolahragaan ini adalah bukti nyata hadirnya negara untuk memastikan seluruh pelaku olahraga di Indonesia bisa memiliki kepastian saat mengalami risiko cedera saat bertanding, sebab seluruh risiko kecelakaan kerja yang terjadi akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu kami siap berkolaborasi dengan berbagai pihak demi mendukung program-program pemerintah dalam menyejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya, khususnya para pelaku olahraga,"terang Zainudin.

Dalam kesempatan tersebut Zahra Syania yang merupakan seorang atlet basket turut membagikan pengalamannya ketika mengalami cedera saat latihan menghadapi Porprov Jabar beberapa waktu lalu. Beruntung dirinya telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh KONI Kota Bandung, sehingga dirinya bisa  mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sampai sembuh dan kembali mencetak prestasi.


"Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan karena dengan perawatan yang diberikan, saya bisa kembali bertanding untuk mengharumkan nama Kota Bandung,"terang Zahra dengan semangat.

Mendengar kisah tersebut Zainudin berharap tidak ada lagi pelaku olahraga yang kesulitan biaya saat mengalami cedera maupun saat sudah pensiun dari dunia olahraga.

"Tadi kita sudah mendengar testimoni dari seorang pelaku olahraga yang sudah pernah merasakan langsung manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan. Saya kembali mengajak seluruh pelaku olahraga yang lain untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bertanding tanpa rasa cemas,"pungkas Zainudin

Sumber :  Deputi Direktur Bidang Komunikasi





Post a Comment

0 Comments