Kebakaran TPA Sarimukti: Dampak dan Penyebab Krisis Pengelolaan Sampah

ONETUNEJABAR.COM, Bandung - TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah ditutup tanpa batas waktu yang ditentukan akibat terbakar sejak Sabtu (19/8/2023) lalu. Kejadian ini dipicu oleh puntung rokok yang dibuang sembarangan, namun ada juga indikasi bahwa gas metana telah terakumulasi yang memperburuk situasi hingga api tidak berhasil dipadamkan hingga hari ini.

Aliansi Zero Waste Indonesia (AZWI) mengutuk insiden kebakaran di TPA tersebut karena dampaknya tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga warga di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Kepala Desa Sarimukti, Uci Suwanda, melaporkan bahwa warga mengalami gangguan kesehatan seperti iritasi mata, sesak napas, dan sakit tenggorokan. Lebih dari 50 warga di 15 RW dilaporkan terkena masalah kesehatan ini.

Kebakaran TPA Sarimukti mencerminkan konsekuensi dari pengabaian sistematis jangka panjang oleh pemerintah di semua tingkatan. Meskipun data dari KLHK menunjukkan adanya 364 TPA di Indonesia dengan rincian 33% Open Dumping, 55% Controlled Landfills, dan 12% Sanitary Landfills, namun AZWI berpendapat bahwa sebagian besar TPA di Indonesia masih menghadapi krisis, dan praktik open dumping masih umum terjadi.

"Open dumping" merujuk pada tindakan membuang sampah sembarangan di tempat yang tidak sesuai. Praktik ini memiliki dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan manusia, dan ekosistem secara keseluruhan, ungkap Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Barat, Meiki W Paendong.

Pemerintah pusat dan daerah seharusnya telah memberikan perhatian serius terhadap kondisi TPA di Indonesia sejak awal. Kebakaran TPA dapat dicegah dan dihindari dengan mengembangkannya menjadi sistem controlled dan sanitary landfill. Biaya yang timbul akibat kebakaran TPA jauh lebih besar daripada biaya pembelian lahan untuk pengelolaan harian atau mingguan. Dampak kesehatan pada warga yang berisiko juga perlu dipertimbangkan.

Insiden kebakaran di TPA Sarimukti menjadi bukti nyata dari praktik open dumping, di mana sampah tercampur di tempat pembuangan terbuka dengan banyak bahan mudah terbakar seperti plastik, kertas, dan bahan organik. Reaksi kimia antara bahan-bahan ini dengan udara atau air dapat menghasilkan gas metana yang mudah terbakar, bahkan dapat menyebabkan percikan api kecil.

Beberapa bahan kimia yang terakumulasi dari sampah dapat menghasilkan gas metana yang mudah terbakar atau bahkan memicu percikan api kecil jika terpapar panas atau api. Jika tidak dikelola dengan benar, reaksi kimia tak terkendali ini dapat memicu kebakaran.

"Pengelolaan TPA seharusnya tidak lagi mengandalkan sistem terbuka (open dumping). Setidaknya harus memenuhi standar controlled landfill dengan pengurugan tanah harian atau mingguan untuk mencegah kebakaran dan polusi lingkungan," kata Yuyun Ismawati, Senior Advisor Nexus3 Foundation. "Pada musim kemarau, tanda larangan merokok atau membawa sumber api harus jelas, petunjuk pemadaman kebakaran harus ada, dan sistem peringatan dini harus diimplementasikan untuk memperingatkan warga. Panduan teknis pemadaman harus tersedia, dan penggunaan air sebaiknya dibatasi karena keberacunan yang lebih tinggi," tambahnya.

Sampah organik menjadi pemicu masalah utama di TPA. Kebakaran ini dihasilkan oleh gas metana, yang juga merupakan Gas Rumah Kaca (GRK) 25 kali lebih kuat dari CO2. Tantangan dalam pengelolaan TPA dan fasilitas pengolahan limbah turut memperburuk situasi. Oleh karena itu, pemerintah di semua tingkatan harus memastikan pemisahan, pengolahan, dan pemanfaatan sampah organik untuk memperbaiki kondisi TPA dan fasilitas pengelolaan limbah lainnya.

"Ketidaksiapan dalam aspek pengelolaan ini telah menyebabkan kota-kota seperti Bandung dan Cimahi gagal dalam memilah dan mengolah sampah organik secara efektif. Pemerintah pusat juga memiliki tanggung jawab dalam ketidaksiapan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah. Saat ini, peraturan teknis mengenai pengelolaan sampah dan implementasi undang-undang belum memberikan panduan yang memadai, sehingga pemerintah daerah kesulitan untuk menegakkan hukum dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan," kata Direktur Eksekutif YPBB, David Sutasurya.

Setiap tahun, kasus kebakaran TPA yang melibatkan metode open dumping terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Selain TPA Sarimukti, kasus kebakaran juga terjadi pada TPA-TPA Kota Palu (TPA Kawatuna), Kabupaten Tegal (TPA Dermasuci dan TPA Penujah), Palembang (TPA Sukawinatan), dan ada juga laporan kebakaran kecil di sekitar TPA Imogiri dan TPA Sumur Batu. Kondisi ini disebabkan oleh banyaknya lapak pemulung dan gudang penyimpanan sampah terpilah di sekitar TPA yang rentan terhadap api.

Post a Comment

0 Comments