ONETUNEJABAR.COM - Dalam sebuah diskusi yang mengundang tiga pakar terkemuka di bidang hukum,praktisi dan filsafat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Bandung berhasil menarik perhatian dan menuai pujian dari berbagai kalangan.Acara yang diselenggarakan di Hotel Savoy Homann Bandung ini mencerminkan komitmen Peradi Bandung dalam meningkatkan kapasitas profesional para advokat sekaligus memperkaya wawasan hukum di Indonesia.
Para narasumber, Prof. Dr.H. Dwidja Priyatno, SH.,MH, Komjen Polisi (Purn) Drs. H.Susno Duadji, SH., M.Sc, Rocky Gerung dan dimoderatori Dr. Ramsen Marpaung, SH., MH memberikan banyak pencerahan kepada anggota Peradi dan undangan yang hadir.Mereka yang merupakan ahli di bidangnya, memberikan pandangan mendalam terkait isu-isu terkini yakni Gratifikasi dan Implikasinya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia.
Menurut ketua peradi kota bandung Ali nurdin agenda ini sangat bagus sekali sehingga bisa memberikan pencerahan dan pembelajaran bagi para advokat – advokat yang selama ini berada di bandung serta anggota peradi bahwanya dalam menjalankan profesi sebagai advokat jangan sampai adanya gratifikasi karena akan merugikan kepada semuanya dan membawa nama baik advokat. Dan apabila ada anggota peradi kota bandung yang terlibat dalam gratifikasi maka akan di tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk saat ini jumlah anggota peradi kota bandung berjumlah hampir 2600 dengan 136 pengurus yang harus memberikan pelayanan hukum terhadap masayarakat.
Rocky gerung mengungkapkan bahwa peradi dimaksudkan untuk membela konsep terakhir dalam keadilan yaitu etika dan moral.Acara santai dan berdialog dengan para advokat terutama peradi menjadi hangat karena narasumber membeberkan dan menjelaskan bagaimana menghidari dari gratifikasi dalam suatu masalah,sehingga para advokat sendiri harus menerapkan sebagai berikut meningkatkan kesadaran,meningkatkan sistem pengendalian gratifikasi,menghidari konflik kepentingan,menolak gratifikasi dan menerapkan sanksi itulah yang harus dilakukan untuk menghidari dari gratifikasi.
Selain itu juga Shafrizal Hermawan. S.H selaku panitia dari pusat bantuan hukum menjelaskan bahwa dengan adanya seminar nasional tentang gratifikasi sangat membantu dan terbilang sukses dan bernilai sangat tinggi untuk ilmu bagi para advokat dan anggota peradi khususnya sehingga bisa menjalankan profesi advokat yang profesional untuk melayani pelayanan kepada masayarakat dalam bidang hukum.
0 Comments