Onetunejabar.com - Jakarta (21/05) -
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpandangan bahwa sistem pengawasan
merger di Indonesia yang bersifat mandatory post-merger notification atau
pemberitahuan wajib paska transaksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.
5/1999), membuat KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan
akuisisi yang akan atau sedang terjadi. Pernyataan ini disampaikan menanggapi
adanya spekulasi aksi merger Grab dan GoTo yang bergulir di berbagai media
dalam dan luar negeri. Apabila merger Grab dan GoTo tersebut benar terjadi,
maka KPPU baru bisa melakukan penilaian apabila pihak tersebut melakukan
notifikasi ke KPPU.
“KPPU akan melakukan penilaian
terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi
tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari
sejak transaksi efektif. Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat
spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang
diestimasikan bernilai Rp 114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi
sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak”, jelas Ketua KPPU, M.
Fanshurullah Asa.
Sebagai langkah preventif, KPPU telah
mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta
merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger
ini benar-benar terealisasi. Kedepan jika transaksi dinotifikasikan, KPPU
sebagaimana Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 dapat melakukan penilaian hingga ke
penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain hambatan
masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan
daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi,
dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah. KPPU juga menghimbau para
pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri.
“Pelaku usaha diharapkan melakukan
self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi
menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti
melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan
pembatalan transaksi merger tersebut”, tegasnya.
0 Comments