Onetunejabar.com,- Kota Bandung -
Pihak SMAN 12 Bandung menggelar jumpa media untuk mengklarifikasi terkait
alumni SMAN 12 Kota Bandung berinisial AS yang lulus pada tahun 2025 ini. AS
melakukan perbuatan asusila, merekam aktivitas siswi SMAN 12 Kota Bandung di
dua lokasi berbeda, yakni di dalam toilet sekolah dan di sebuah vila di
Lembang, Kabupaten Bandung Barat, menggunakan kamera mini.
AS pun sudah ditetapkan menjadi
tersangka dan diamankan oleh pihak berwajib, pada 22 Mei 2025. Di samping itu,
beredar informasi bahwa AS merupakan cucu dari Kepala SMAN 12 Kota Bandung yang
kini menjabat.
Tersangka dikenakan pasal Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022
Pasal 14 ayat 1, yang sebagaimana dimaksud dengan cara merekam dan menyimpan
kamera di dalam kantong plastik dan terhubung ke handphone milik pelaku. Polisi
juga menjerat dengan pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE.
Atas kejadian ini Kepala SMAN 12 Kota
Bandung Hj. Enok Nurjanah, M.Pd.I., didampingi Ketua, Pembina beserta Pengurus
Komite SMAN 12 dan jajaran Wakil Kepala Sekolah, menyampaikan bahwa kasusnya
kini telah ditangani oleh pihak berwajib, dan terdapat dua kejadian berbeda
yang kini tengah diselidiki pihak kepolisian.
Enok pun mengklarifikasi bahwa AS
bukanlah cucunya. Pasalnya anak dari enok belum ada yang menikah.
“Kami tegaskan bahwa ada dua kejadian
yang dilaporkan. Pertama terjadi di luar sekolah, tepatnya di kawasan Lembang,
saat kegiatan malam keakraban yang diselenggarakan oleh alumni. Kedua, dugaan
adanya kamera tersembunyi di toilet sekolah. AS juga bukan cucu saya,” ujar
Enok saat melakukan jumpa pers dengan awak media yang tergabung dalam Forum
Wartawan Pendidikan Jabar, di SMAN 12, Jalan Sekejati No 36.
Dugaan Kamera Mini di Toilet Putri
Sekolah sementara itu, dari penyelidikan kasus Lembang terkuak ada kejadian
lain yang dilakukan pelaku saat menjadi siswa aktif, yaitu menempatkan kamera
mini di toilet perempuan sekolah. kejadian kedua terkait dugaan pemasangan
kamera di toilet sekolah tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Kiaracondong.
Setelah dilakukan penyelidikan awal,
kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Bandung karena melibatkan
anak di bawah umur, sebelum akhirnya diambil alih oleh Polda Jawa Barat.
“Kami baru mengetahui adanya dugaan
ini setelah mendapat informasi dari kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan
dan penyelidikan oleh pihak Polsek, tidak ditemukan instalasi kamera permanen
di toilet sekolah,” kata Enok.
Diduga, kamera yang digunakan berupa
kamera mini yang disimpan dalam kantong plastik dan diletakkan secara
tersembunyi, bukan dipasang secara permanen pada fasilitas sekolah.
Dalam kesempatan yang sama, Pembina
Komite SMAN 12 Kota Bandung, Ir. H. Budi Susilo menambahkan, insiden pertama
diketahui dari laporan seorang alumni yang mengikuti kegiatan malam keakraban
di Lembang.
Alumni tersebut menemukan indikasi
adanya kamera tersembunyi. Setelah dilakukan klarifikasi di antara mereka,
kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Sekolah tidak terlibat dalam kegiatan
(malam keakraban) tersebut. Kami juga tidak memberikan izin terhadap kegiatan
pelepasan alumni di luar sekolah. Yang kami fasilitasi hanyalah pemberian
kenang-kenangan mendali di sekolah (saat pelepasan siswa),” lanjutnya.
Karena lokasi kejadian berada di luar
wilayah hukum Kota Bandung, kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Jawa
Barat.
Tanggapan terhadap isu liar yang
beredar bahwa AS merupakan cucu Enok, ditegaskan Budi bahwa anak-anak kepala
sekolah belum ada yang menikah. Ia juga menyatakan bahwa terduga pelaku, yang
berinisial AS, memang merupakan siswa SMAN 12, namun sudah resmi lulus pada 5
Mei lalu dan kini berstatus alumni.
Dukungan Sekolah Bagi Korban Pihak
sekolah menyatakan tidak memberikan pendampingan hukum kepada pelaku karena
kasusnya telah ditangani oleh kepolisian, sedangkan untuk korban semenjak
kejadian pihak sekolah telah melakukan berbagai hal termasuk memberikan
dukungan psikologis dan pendampingan terhadap korban melalui kerja sama dengan
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung.
“Kami sudah mengantarkan korban dan
saksi ke Polsek menggunakan kendaraan sekolah. Kami juga sudah bekerja sama
dengan DP3A Kota Bandung untuk memberikan konseling kepada anak-anak yang
terdampak,” ujar Enok.
Langkah Pencegahan dan Pembinaan Sebagai
upaya pencegahan, sekolah akan memperketat pengawasan penggunaan ponsel di
lingkungan sekolah. Siswa diminta untuk menyimpan ponsel di loker sejak pagi
saat masuk sekolah dan baru bisa mengambilnya saat pulang sekolah. Hal ini
sesuai dengan arahan Gubernur Dedi Mulyadi yang akan melarang penggunaan
telepon genggam (hp) oleh pelajar di lingkungan sekolah.
Selain itu, SMAN 12 Bandung juga telah
menjalankan sejumlah program pembinaan karakter seperti program "Inspirasi
Pagi", Agen Perubahan, dan kolaborasi dengan psikolog maupun alumni untuk
membentuk karakter siswa yang tangguh dan berintegritas.
“Ini adalah kejadian luar biasa yang
pertama kali terjadi di sekolah kami. Kami tentu sangat prihatin dan akan terus
meningkatkan langkah-langkah preventif agar hal ini tidak terjadi lagi
dikemudian hari,” tutup Kepala SMAN 12 Bandung.
0 Comments