Dr. H. Purwanto, S.Pd.,M.Pd · Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
Onetunejabar.com , Kota Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berkomitmen menekan angka anak putus sekolah dan menjamin hak pendidikan bagi setiap anak, khususnya dari keluarga tidak mampu dan rentan putus sekolah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan pencegahan anak putus sekolah yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 jo. Nomor 421.3/Kep.346-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah yang sejalan dengan amanat konstitusi, yakni Pasal 31 UUD 1945: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran dan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.”
Selain itu, kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengamanatkan agar pemerintah daerah menjamin seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan, termasuk mereka yang mengalami hambatan ekonomi, terdampak bencana, atau kendala sosial lainnya.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025, tercatat 66.385 peserta didik jenjang SMA/SMK putus sekolah sepanjang tahun 2023–2025. Selain itu, sebanyak 133.258 lulusan SMP tidak melanjutkan ke jenjang SMA/SMK, sehingga total anak yang tidak bersekolah mencapai 199.643 peserta didik.
Menurut Purwanto, jumlah lulusan SMP/MTs/sederajat di Jawa Barat pada tahun 2025 mencapai 834.734 siswa. Dari jumlah tersebut, hanya 564.035 yang mendaftar ke SMA/SMK negeri, sehingga terdapat 270.699 siswa yang belum mendaftar ke sekolah negeri.
“Terkait dengan kondisi SMA/SMK negeri di Jawa Barat, pada tahun ajaran 2025/2026 hanya dapat menampung 306.345 peserta didik. Berdasarkan hal itu, terdapat 257.690 calon peserta didik baru yang tidak tertampung di SMA/SMK negeri. Jika diakumulasikan, jumlah anak yang tidak tertampung mencapai 528.389 peserta didik. Adapun yang diterima di MA negeri sebanyak 20.808 peserta didik, sehingga terdapat 507.581 peserta didik lainnya yang perlu diarahkan ke SMA/SMK swasta, MA, dan SKB/PKBM,” ujar Purwanto di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan, dari data tahun ajaran 2021 sampai 2024, rata-rata siswa yang diterima di SMA/SMK/MA swasta mencapai 413.883 siswa, dengan jumlah tertinggi pada tahun 2021 yaitu 438.847 siswa. Mengantisipasi lonjakan anak tidak bersekolah, Pemda Provinsi Jabar menerbitkan kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) untuk jenjang pendidikan menengah.
“Melalui kebijakan PAPS, kami menambah kapasitas rombongan belajar hingga 50 peserta didik per rombel. Total daya tampung tambahan sebanyak 113.126 peserta didik. Jadi total daya tampung antara SPMB dan PAPS menjadi 436.350 peserta didik,” jelasnya.
Namun, dari program PAPS tersebut, hanya 46.233 peserta didik yang diterima. Dengan demikian, total peserta didik yang diterima melalui jalur SPMB dan PAPS menjadi 352.578 orang. Masih terdapat 461.348 peserta didik lainnya yang dapat diterima di SMA/SMK swasta, MA, dan SKB/PKBM, jumlah yang lebih besar dari rata-rata penerimaan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini merupakan hasil konsultasi dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI beserta jajaran.
Dalam pelaksanaannya, Purwanto menyebut bahwa hanya 17 SMA/SMK negeri yang menerapkan maksimal 50 peserta didik per rombel. Rinciannya adalah 16 SMA negeri dari total 515 sekolah dan 1 SMK negeri dari 286 sekolah.
“Kami memahami dinamika yang muncul sebagai respons terhadap kebijakan ini, termasuk keberatan dari beberapa pihak, seperti Pengurus Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Wilayah Jawa Barat. Keberatan tersebut berisi kekhawatiran bahwa sekolah swasta terancam tutup karena tidak mendapatkan siswa baru, dan menganggap kebijakan ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Purwanto menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan tidak ada anak di Jawa Barat yang putus sekolah hanya karena tidak lolos seleksi SPMB atau terkendala biaya.
“Disdik Jabar telah melakukan pemetaan menyeluruh terhadap calon peserta didik yang belum tertampung. Penempatan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kami mengutamakan kesesuaian daya tampung dan kesinambungan pendidikan,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemda Provinsi Jabar tetap menghargai kontribusi satuan pendidikan swasta dalam membangun ekosistem pendidikan di Jawa Barat.
“Dalam pelaksanaan kebijakan ini, sekolah swasta tetap menjadi bagian dari solusi—bukan dikesampingkan,” ujarnya.
Purwanto menyatakan bahwa Pemda Provinsi Jabar membuka ruang dialog konstruktif dengan semua pemangku kepentingan, termasuk BMPS, untuk menyusun langkah kolaboratif dalam mencegah anak putus sekolah dan menjaga keberlanjutan pendidikan swasta.
“Salah satu langkah yang telah dilaksanakan adalah pemberian Hibah Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) bagi SMA/SMK/SLB swasta,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan, Pemda Provinsi Jabar juga akan mengawasi secara menyeluruh pelaksanaan dan pemanfaatan BPMU. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh bantuan digunakan tepat sasaran, efisien, dan sesuai aturan, serta sebagai bentuk evaluasi terhadap efektivitas program dalam meningkatkan akses dan kualitas pendidikan menengah.
“Kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak anak di Jawa Barat untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara. Kami berharap seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat mendukung kebijakan ini demi keberhasilan pembentukan generasi berkarakter panca waluya,” pungkas Purwanto
0 Comments