Kepala Sekolah Angkat Bicara Terkait Dugaan Pelecehan oleh Oknum Guru SMK Pasundan 2 Bandung Kepada Siswi

 


Onetunejabar.com - Kota Bandung - Kasus dugaan pelecehan di lingkungan SMK Pasundan 2 Bandung, akhir-akhir ini menyita perhatian publik. Ratusan alumni dari berbagai angkatan menggeruduk bekas sekolah mereka pada Kamis (25/9/2025).

Kehadiran para alumni ini sebagai bentuk solidaritas dan tuntutan agar kasus pelecehan yang diduga melibatkan seorang oknum guru segera dituntaskan secara hukum.

Ratusan alumni, termasuk dari angkatan paling tua tahun 2009, datang berbondong-bondong ke sekolah. Mereka menyuarakan keprihatinan sekaligus menuntut keadilan bagi para korban.

Salah satu perwakilan alumni, Ali, menegaskan bahwa jumlah korban sudah mencapai 41 siswi.

“Kita di sini semua para alumni dari angkatan 2009 ke atas, ingin memperjuangkan hak-hak para korban yang di mana korban ini sudah 41 orang,” kata Ali, dikutip Jum'at (26/9/2025).

Ali juga menambahkan, jumlah korban sangat mungkin bertambah jika investigasi dilakukan secara menyeluruh.

“Tidak menutup kemungkinan apabila kita investigasi bareng-bareng, bertambah (korbannya),” jelasnya.

Pernyataan itu semakin memperkuat desakan agar pihak berwenang dan sekolah bertindak tegas, transparan, serta tidak mengabaikan suara masyarakat.

Komitmen Kepala SMK Pasundan 2 Kota Bandung

Di sisi lain, pihak SMK Pasundan 2 Bandung juga telah memberikan klarifikasi resmi. Kepala SMK Pasundan 2, Aep Suparlan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mengusut kasus ini.

Ia menolak adanya upaya menutupi atau melindungi oknum guru yang diduga melakukan tindakan tercela.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada yang ditutup-tutupi. Jika memang oknum tersebut terbukti bersalah, kami akan bekerja sama sekoperatif mungkin bersama pihak berwenang agar masalah ini cepat tuntas,” ujar Aep.

Pernyataan itu disampaikan Aep ketika ditemui oleh awak media,.yang tergabung dalam Forum Wartawan Pendidikan Jabar, Jumat 26 September 2027 di kantor sekolah, Jalan Pelita Karya I No 2, Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Aep memandang kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencoreng nama baik sekolah serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Sebagai bentuk komitmen, pihak sekolah merilis sembilan poin sikap resmi. Pertama, sekolah mengecam keras dan tidak mentoleransi segala bentuk pelecehan, termasuk pencabulan. Kedua, sekolah menjamin perlindungan bagi korban dan saksi yang melapor serta menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat, serius, dan penuh tanggung jawab. Ketiga, sekolah akan bersikap transparan dan mengusut kasus sesuai hukum positif.


 Keempat, sekolah menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, dengan dukungan penuh terhadap setiap langkah yang diambil sesuai aturan perundang-undangan. Kelima, sekolah memberikan pendampingan akademis dan psikologis kepada korban agar tetap bisa belajar dalam suasana aman.

Keenam, guru yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari seluruh kegiatan sekolah demi menjaga ketertiban. Ketujuh, sekolah berkomitmen memperkuat perlindungan siswa dengan meningkatkan pengawasan internal serta menjalin kerja sama dengan orang tua dan pihak terkait. Kedelapan, sekolah menegaskan tidak akan melindungi ataupun menutupi perbuatan oknum. Kesembilan, sekolah mengajak seluruh pihak mengawal proses hukum secara objektif tanpa intervensi yang bisa memperkeruh situasi.

“Langkah-langkah ini adalah komitmen nyata kami untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman,” tegas Aep. Ia menambahkan, sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga ruang tumbuh kembang siswa yang wajib dijaga bersama.

Namun pihaknya juga meminta apabila guru yang diduga melakukan pelecehan tidak terbukti, maka meminta kepada para pihak agar guru tersebut dibersihkan namanya.*

Post a Comment

0 Comments