Onetunejabar.com
- BANDUNG -Upaya memperkuat ekonomi kerakyatan di Jawa Barat kembali
digelorakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum
Jabar). Pada Jumat, 12 Desember 2025, Kanwil menggelar Sosialisasi Merek
Kolektif di Aula Soepomo, menghadirkan ratusan pemangku kepentingan dari
berbagai daerah di Jawa Barat.
Mengusung
tema “Merek Kolektif sebagai Instrumen Pelindungan dan Pemasaran: Kolaborasi
Koperasi Merah Putih dengan Pemerintah Daerah dan Stakeholder,” kegiatan ini
mempertemukan pemerintah, akademisi, serta pelaku usaha koperasi untuk
menyatukan langkah memperkuat daya saing produk lokal.
Acara
turut dihadiri Kakanwil Asep Sutandar, Kadiv Yankum Hemawati BR Pandia, Kabid
KI Ery Kurniawan, dan 100 peserta dari Dinas Koperasi dan UKM, Disperindag,
Disparbud, serta pengurus dan anggota Koperasi Desa Merah Putih dari seluruh
Jawa Barat.
Dalam
laporan pembuka, Kabid KI Ery Kurniawan menegaskan bahwa kegiatan ini dirancang
sebagai wadah peningkatan kapasitas yang substansial bagi pengurus koperasi.
Menurutnya, pemahaman yang kuat mengenai konsep dan pelindungan hukum merek
kolektif sangat dibutuhkan agar produk lokal memiliki identitas yang lebih
solid.
“Kolaborasi
nyata antara koperasi, pemerintah daerah dan stakeholder menjadi kunci
pembentukan merek kolektif yang kuat dan berdaya saing,” ujar Ery.
Ia
juga menekankan pentingnya memperkuat program pendampingan dan pendaftaran
kekayaan intelektual di seluruh wilayah Jawa Barat.
Membuka
acara, Kakanwil Asep Sutandar menyoroti pentingnya merek kolektif di tengah
perkembangan ekonomi modern. Menurutnya, merek kolektif tidak hanya memberikan
pelindungan hukum dan jaminan kualitas, tetapi juga menawarkan peluang
pemasaran yang lebih luas dan berkelanjutan.
“Produk
yang berada di bawah payung satu merek kolektif memiliki citra yang lebih kuat
dan kepercayaan konsumen yang tinggi karena adanya standar mutu yang konsisten,”
ujar Asep.
Ia
menegaskan bahwa keberhasilan merek kolektif bergantung pada ekosistem
kolaboratif antara koperasi dan pemerintah sebagai fasilitator kebijakan.
Sesi
materi menghadirkan empat narasumber yang mengulas merek kolektif dari berbagai
sisi:
Hemawati
BR Pandia Menyoroti kebijakan pelayanan hukum dan pentingnya kesadaran hukum
koperasi dalam melindungi aset intelektual.
Eric C.F. Siagian Membahas prosedur teknis
pendaftaran merek kolektif dan menekankan pentingnya Ketentuan Penggunaan Merek
Kolektif yang memuat standar mutu dan mekanisme pengawasan.
Roni Dahnuroni Ruhimat Memaparkan percepatan
pembentukan Koperasi Merah Putih berdasarkan Instruksi Presiden No. 9/2025 yang
menargetkan pembentukan koperasi di setiap desa/kelurahan.
Siti
Nur Maftuhah Mengupas manfaat ekonomi merek kolektif, termasuk efisiensi biaya
promosi dan pendaftaran. Ia mencontohkan kesuksesan joint branding seperti
Lupba dan Batik Nitik.
Diskusi
interaktif mengungkap besarnya potensi produk unggulan Jawa Barat seperti
Galendo Ciamis, Bordir Tasikmalaya, dan Tahu Susu Lembang untuk didaftarkan
sebagai merek kolektif. Produk-produk ini dinilai berpeluang besar masuk pasar
global dengan identitas yang lebih jelas dan pelindungan hukum yang kuat.
Kegiatan
ditutup dengan harapan besar bahwa wawasan yang diperoleh peserta dapat segera
diimplementasikan. Kanwil Kemenkumham Jabar mendorong seluruh koperasi untuk
bergerak cepat membangun merek kolektif sebagai strategi penguatan ekonomi
daerah.
Dengan
dukungan regulasi, pendampingan, dan kolaborasi lintas sektor, produk-produk
lokal Jawa Barat diharapkan mampu tampil percaya diri di pasar nasional hingga
internasional
.jpeg)

.jpeg)
0 Comments