Onetunejabar.com - Bandung - Masjid
Raya Bandung yang berdiri di jantung Kota Bandung tengah menghadapi tantangan
serius dalam pengelolaannya. Sejak awal Januari 2026, Pemerintah Provinsi Jawa
Barat menghentikan dukungan pembiayaan operasional terhadap masjid bersejarah
tersebut.
Kebijakan
ini memantik keprihatinan, mengingat Masjid Raya Bandung bukan sekadar rumah
ibadah, melainkan juga penanda penting perjalanan sejarah keislaman dan
kebangsaan di Jawa Barat.
Ketua
Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H.,MBA mengatakan
bahwa keputusan tersebut diambil dengan alasan Masjid Raya Bandung tidak
tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Konsekuensinya,
pemerintah provinsi menarik seluruh dukungan finansial, termasuk penarikan 23
orang staf yang sebelumnya bekerja melalui skema alih daya.
“Masjid
ini dianggap bukan aset provinsi, sehingga dukungan keuangan dihentikan.
Padahal, Masjid Raya Bandung merupakan simbol kebanggaan umat Islam dan bagian
dari sejarah panjang Jawa Barat,” ujar Roedy, Selasa (06/01/2026).
Masjid
yang telah berusia sekitar 215 tahun ini mampu menampung hingga 12.000 jamaah.
Namun, kondisi fisiknya saat ini jauh dari ideal. Roedy mengungkapkan,
kepengurusan nadzir diwarisi sedikitnya 135 titik kerusakan bangunan yang
membutuhkan penanganan serius.
Situasi
tersebut dinilai ironis. Selama bertahun-tahun, Masjid Raya Bandung
diperlakukan seolah sebagai bagian dari aset pemerintah daerah, merujuk pada
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002 yang mengukuhkan
Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Namun, setelah
Provinsi Jawa Barat memiliki Masjid Raya Al Jabbar, status Masjid Raya Bandung
seakan kehilangan tempat dalam prioritas kebijakan.
“Ketika
dianggap aset, pengelolaan dan pendanaan dilakukan pemerintah. Namun saat
dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dilepas sepenuhnya. Ini yang menjadi
persoalan,” kata Roedy.
Ia
menegaskan bahwa secara hukum, Masjid Agung Bandung merupakan tanah wakaf
Wiranatakusumah IV yang didaftarkan sejak 1994. Akta ikrar wakaf serta
sertifikat hak milik wakaf telah dimiliki dan diperbarui melalui mekanisme
pergantian nadzir yang sah.
Dalam
perspektif perundang-undangan, Roedy mengingatkan bahwa pemerintah memiliki
peran sebagai pengawas wakaf. Dengan demikian, menurutnya, tidak tepat apabila
negara sepenuhnya menarik diri dari tanggung jawab moral dan fungsional
terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai strategis.
“Pemerintah
dalam undang-undang wakaf berperan sebagai pengawas. Artinya, tetap ada
tanggung jawab untuk memastikan keberlangsungan dan kemaslahatan wakaf,”
ujarnya.
Masjid
Raya Bandung juga memiliki nilai historis yang kuat dalam konteks nasional dan
internasional. Pada 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan para
kepala negara peserta Konferensi Asia Afrika. Roedy menyebut masjid ini sebagai
ruang tafakur yang melahirkan inspirasi besar bagi para pemimpin dunia.
“Kami
ingin Masjid ini tetap berdiri sebagai pusat keunggulan—center of excellence—menyongsong
75 tahun Konferensi Asia Afrika pada 2030,” ucapnya.
Di
luar fungsi ibadah, masjid juga menjalankan peran sosial, termasuk menampung
masyarakat rentan yang membutuhkan tempat berlindung. Peran ini, menurut Roedy,
sering kali dijalankan secara swadaya oleh pengelola masjid.
“Kami
tetap membantu persoalan sosial, meski itu seharusnya menjadi tanggung jawab
lintas sektor,” katanya.
Meski
tanpa sokongan anggaran pemerintah provinsi, pengelola Masjid Raya Bandung
menyatakan komitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan masjid. Pihak nadzir
membuka ruang partisipasi publik agar masjid bersejarah ini tetap terpelihara
dan berfungsi sebagai pusat ibadah, sosial, dan peradaban.
“Masjid
ini adalah milik umat. Kami percaya, dengan dukungan bersama, Masjid Raya
Bandung akan tetap berdiri tegak dan bermartabat,”dengan berakhirnya dukungan
pemprov Jabar maka penamaan tempat ibadah ini akan menjadi Masjid Agung
Bandung. ujar Roedy.

.jpeg)

.jpeg)
0 Comments