Onetunejabar.com - Bandung, 23 Maret 2026. Pengurus Pusat Ikatan
Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) mengkritik rencana pemerintah
untuk menerapkan kebijakan pembelajaran daring dalam rangka penghematan energi
sebagai dampak dari krisis energi global yang dipicu perang Iran versus Amerika
Serikat dan Israel. Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Pratikno menyebutkan salah satu strategi utama penghematan energi
yaitu penyesuaian metode pembelajaran daring dan luring sesuai karakteristik
mata pelajaran.
IKA UPI menilai pengalihan pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi
pembelajaran daring (online) dengan alasan penghematan energi dapat berakibat
pada penurunan kualitas hasil belajar siswa. Alasannya, metode ini secara
faktual tidak sepenuhnya efektif untuk mendorong siswa-siswa giat belajar dan
mencerna materi pelajaran dengan baik. IKA UPI menilai kebijakan tersebut dapat
mengakibatkan penurunan kualitas pendidikan untuk membangun generasi cemerlang
di masa depan. Efisiensi anggaran untuk mengurangi beban fiskal yang berat
seyogianya tidak mengorbankan dunia pendidikan.
Ketua Umum PP IKA UPI Amich Alhumami menegaskan bahwa pengalaman pahit
selama pandemi Covid-19 telah memberikan bukti empiris mengenai
ketidakefektifan pembelajaran daring, karena tidak dapat menggantikan peran
sekolah fisik. "Terjadi learning loss yang sangat signifikan. Sekolah
bukan sekadar tempat belajar dan medium transfer materi pelajaran, tetapi ruang
interaksi sosial untuk penanaman karakter, disiplin, dan etika yang mustahil
dilakukan melalui layar kaca," ungkap Amich.
IKA UPI menyoroti tiga dampak krusial jika wacana ini direalisasikan.
Pertama, ancaman kesehatan mental dan adiksi digital. Kurangnya interaksi
sosial memicu peningkatan stres dan kesepian pada anak. Selain itu, memaksa
anak terus berada di depan gawai justru menjauhkan mereka dari buku dan
kreativitas nyata, di tengah perjuangan global membatasi screen time anak.
“Bagi siswa, pembelajaran online akan menciptakan digital
fatigue—situasi psikologis, kelelahan mental dan fisik akut akibat penggunaan
perangkat teknologi digital dalam waktu sangat lama. Kondisi ini mengantarkan
pada cognitive overload yang kontraproduktif terhadap upaya peningkatan
kualitas hasil belajar,” tegas Amich.
Kedua, ketimpangan akses. Indonesia masih menghadapi masalah
kesenjangan teknologi (technology divide) dan ketimpangan digital (digital gap)
yang nyata di banyak wilayah. Bila kebijakan ini diterapkan, maka akan semakin
memperlebar disparitas layanan pendidikan antara wilayah perkotaan, perdesaan,
pelosok, dan daerah 3T, yang belum tersedia infrastruktur teknologi digital
yang memadai. Selain itu, pengalaman pembelajaran daring di masa pandemi
Covid-19 menunjukkan beban biaya juga tergolong mahal, yang tidak terjangkau
oleh siswa-siswa dari keluarga tidak mampu.
Ketiga, meluruskan logika efisiensi. Logika penghematan subsidi energi
(BBM) tidak tepat bila harus juga menimpa dunia pendidikan. Penutupan sekolah
yang kemudian digantikan dengan pembelajaran daring pada masa pandemi Covid-19,
berkontribusi langsung pada learning loss yang sangat signifikan (hasil PISA
2022 menurun tajam).
“Berbagai studi seperti Hanushek & Woessmann pada 2020 lalu
menunjukkan bahwa setiap bulan terjadi kehilangan pembelajaran, berisiko
menurunkan pendapatan individu di masa depan sebesar 3-5 persen. Dalam jangka
panjang, learning loss justru membawa dampak kerugian produktivitas nasional
yang jauh lebih besar daripada nilai subsidi BBM yang dihemat,”.
Pedagogi Hijau
IKA UPI mendesak pemerintah untuk tetap menjaga "nyawa"
pendidikan di sekolah dan tidak mengorbankan sektor pendidikan setiap kali
terjadi krisis energi. Sebagai solusi konstruktif, IKA UPI mengusulkan “Gerakan
Sekolah Mandiri Energi” atau “Pedagogi Hijau”.
“Jika bertujuan hemat BBM, jangan mengganti sekolah fisik dengan
pembelajaran daring. Dorong siswa dan pengajar bersepeda atau berjalan kaki
bagi yang jarak rumah-sekolah memungkinkan. Ini solusi paling logis dan
rasional: hemat energi, menyehatkan fisik, dan membangun karakter mandiri,”
tambahnya. (NJP)
Tentang IKA UPI
Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (IKA UPI) merupakan
satu-satunya organisasi alumni UPI yang berdiri pada 20 Oktober 1959 di
Bandung. IKA UPI tercatat sebagai organisasi berbadan hukum perkumpulan
berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-68.AH.01.06. Tahun 2008. IKA UPI
didirikan dengan tujuan mewujudkan organisasi alumni UPI sebagai organisasi
yang solid dan sinergis serta terkait dengan seluruh upaya peningkatan kualitas
hidup anggota, organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. IKA UPI
berkomitmen mengawal kebijakan pendidikan nasional demi tercapainya visi
Generasi Emas 2045.
Dalam beberapa tahun terakhir, IKA UPI fokus pada peningkatan layanan
kepada alumni dan mendorong terjalinnya sinergi antara alumni dengan almamater.
IKA UPI terlibat aktif dalam kajian dan advokasi terhadap kebijakan pendidikan,
baik di lokal maupun nasional. Dalam hal ini, IKA UPI memprakarsai terbangunnya
simpul kolaborasi nasional organisasi alumni lembaga pendidikan tenaga
kependidikan (LPTK) yang concern pada isu-isu aktual pendidikan, salah satunya
rancangan undang-undang sistem pendidikan nasional. IKA UPI juga menjadi bagian dari Perkumpulan
Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni)

0 Comments