Onetunejabar.com
Kab Bandung - Warga RW 011 Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten
Bandung, menegaskan penolakan keras terhadap segala bentuk penjualan,
pengedaran, dan penyimpanan minuman keras di lingkungan permukiman. Sikap ini
merupakan hasil kesepakatan bersama masyarakat yang dilandasi oleh kepedulian
terhadap ketertiban umum serta upaya menjaga nilai-nilai sosial yang telah lama
dijunjung tinggi.
Penolakan tersebut juga didasari oleh kuatnya nilai
keagamaan yang menjadi fondasi kehidupan warga. Masyarakat menilai keberadaan
minuman keras tidak hanya berpotensi mengganggu ketertiban, tetapi juga dapat
merusak tatanan moral, mengancam pembinaan generasi muda, serta bertentangan
dengan ajaran agama yang dianut mayoritas warga.
Ketua RW 011, Ali Ansor Nurohman,
menegaskan bahwa sikap ini merupakan suara kolektif warga yang lahir dari
kesadaran bersama. Ia menyampaikan bahwa lingkungan permukiman harus menjadi
ruang yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda, sehingga segala
bentuk aktivitas yang berpotensi merusak moral harus ditolak secara tegas.
““Kami
tidak hanya berbicara soal ketertiban, tetapi juga tentang menjaga nilai-nilai
yang menjadi pegangan hidup masyarakat. Minuman keras jelas bertentangan dengan
norma agama dan budaya kami.” Tutur Ketua RW 011, Ali Ansor Nurohman
“Kami
tidak ingin anak-anak kami tumbuh dalam lingkungan yang terbiasa dengan hal-hal
yang merusak moral. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga masa depan
mereka.” Tutur Ali Ansor Nurohman selaku Ketua RW 011
Gerakan
penolakan ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh
agama dan organisasi kemasyarakatan setempat. Warga RW 011 pun berkomitmen
untuk terus menjaga lingkungannya agar tetap berlandaskan nilai agama, budaya,
dan norma sosial, serta berharap seluruh pihak dapat menghormati komitmen
tersebut demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan bermartabat.

0 Comments