Onetunejabar.com
- Bogor (06/10/2026) – BPJS
Kesehatan bersama sejumlah Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) menandatangani
Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) sebagai
langkah implementasi KAPJ sesuai amanat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1117
Tahun 2025. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam rangkaian kegiatan
Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) di Bogor (06/10).
Penandatanganan
perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu tindak lanjut konkret dari
pembahasan KAPJ yang telah dilakukan secara intensif melalui forum KKSK.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan, Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), dan asosiasi Asuransi Kesehatan Tambahan membentuk Tim Task Force
Percepatan Implementasi KAPJ untuk menyiapkan berbagai aspek kebijakan,
operasional, dan tata kelola implementasi KAPJ.
Penandatanganan
perjanjian kerja sama kali ini menambah jumlah mitra Asuransi Kesehatan
Tambahan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam implementasi KAPJ.
Sebanyak 18 AKT menandatangani perjanjian kerja sama pada kesempatan ini.
Dengan demikian, total terdapat 31 AKT yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara AKT
dengan fasilitas kesehatan (rumah sakit/grup rumah sakit).
Direktur Jaminan
Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba menyampaikan bahwa kerja
sama ini merupakan bentuk penguatan koordinasi manfaat antara Program JKN dan AKT
yang berorientasi pada peningkatan
perlindungan peserta.
”Penandatanganan
kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan ekosistem jaminan
kesehatan yang semakin kuat dan kolaboratif. Dengan hadirnya KMK
Nomor 1117 Tahun 2025 peserta yang ingin menerapkan koordinasi manfaat,
diharapkan memperoleh kepastian pembiayaan, transparansi proses penjaminan,
serta kemudahan layanan melalui koordinasi yang lebih terintegrasi antara BPJS
Kesehatan, fasilitas kesehatan, dan penyelenggara asuransi kesehatan tambahan,"
ujar Abdi.
Abdi menjelaskan,
KAPJ pada dasarnya bukan merupakan konsep baru dalam sistem jaminan kesehatan
nasional. Dasar pengaturan mengenai kenaikan kelas rawat dan pembayaran selisih
biaya telah diatur dalam berbagai regulasi sebelumnya, antara lain Peraturan
Presiden Nomor 59 Tahun 2024, PMK Nomor 3 Tahun 2023, dan PMK Nomor 51 Tahun
2018. Kehadiran KMK Nomor 1117 Tahun 2025 merupakan optimalisasi implementasi
KAPJ melalui penguatan koordinasi kepesertaan aktif JKN dan AKT, sistem tagihan
satu pintu, pembagian proporsi pembiayaan antara BPJS Kesehatan dan AKT, serta
perlindungan peserta dari potensi biaya tambahan di luar ketentuan.
Salah satu
perubahan penting dalam implementasi KAPJ adalah adanya kewajiban Perjanjian
Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan AKT. Selain itu, peserta harus memiliki
kepesertaan JKN dan AKT yang sama-sama aktif, memperoleh pelayanan pada
fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kedua belah pihak, serta didukung
penerapan sistem tagihan satu pintu yang memungkinkan proses koordinasi
pembiayaan berjalan lebih sederhana dan terintegrasi.
Perjanjian kerja
sama KAPJ mencakup tiga ruang lingkup utama, yakni koordinasi kepesertaan aktif
JKN, koordinasi sistem tagihan satu pintu, dan koordinasi selisih biaya
pelayanan kesehatan.
Dalam
implementasinya, terdapat dua skema pelayanan. Pada skema pertama, peserta
mengikuti prosedur JKN dengan pembiayaan dilakukan secara proporsional, di mana
BPJS Kesehatan menanggung sebesar 75 persen tarif INA-CBG dan AKT menanggung
selisih biaya hingga maksimal 175 persen tarif INA-CBG sesuai ketentuan. Pada
skema ini peserta tidak dikenakan biaya tambahan (out of pocket) di luar
ketentuan.
Sementara itu,
pada skema kedua peserta dapat mengakses rumah sakit jejaring AKT tanpa melalui
prosedur JKN. Seluruh biaya pelayanan ditanggung oleh AKT sesuai manfaat polis
yang dimiliki peserta, sementara BPJS Kesehatan tidak berperan sebagai pembayar
pelayanan kesehatan. Meski demikian, koordinasi keaktifan kepesertaan JKN dan
AKT tetap dilakukan.
”Implementasi
KAPJ diharapkan memberikan manfaat yang lebih luas bagi peserta JKN yang juga
memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan. Melalui mekanisme ini, peserta memiliki
kesempatan memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi melalui
pembiayaan selisih biaya yang dijamin oleh AKT sesuai ketentuan polis yang
dimiliki,” tambah Abdi.
Selain itu, tambah
Abdi peserta memperoleh kepastian
mengenai pihak yang menanggung selisih biaya pelayanan kesehatan, transparansi
pembiayaan melalui sistem tagihan satu pintu, serta perlindungan dari potensi
pengeluaran pribadi (out of pocket expenditure) yang tidak sesuai
ketentuan.
Menteri Kesehatan
RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan penerapan KAPJ merupakan langkah penting
untuk menciptakan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih sehat dan
berkelanjutan. Melalui kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan AKT, akan memastikan
masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang berkualitas dengan mekanisme
pembiayaan yang lebih terkoordinasi.
”KAPJ juga
menjadi instrumen untuk mendorong efisiensi dan transparansi biaya pelayanan
kesehatan, sehingga pengelolaan pembiayaan kesehatan dapat semakin optimal
tanpa mengurangi mutu layanan yang diterima masyarakat," ujar Menkes.
Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono,
menyampaikan bahwa implementasi KAPJ merupakan bagian dari upaya membangun
ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan berkelanjutan.
"Ini
membuktikan bahwa Program JKN dan AKT tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi
saling melengkapi untuk menghadirkan perlindungan kesehatan yang lebih optimal
bagi masyarakat. Melalui KAPJ, kami ingin mendorong pembiayaan kesehatan yang
lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan peserta dalam
mengakses layanan kesehatan," ujar Ogi.
Lebih lanjut, Ogi
menjelaskan bahwa OJK terus memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui
berbagai kebijakan, termasuk menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang
Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Dalam POJK ini yang mewajibkan
perusahaan asuransi untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta
sinergi dengan fasilitas kesehatan dan penyelenggara jaminan lainnya termasuk
Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Ogi mengungkapkan,
dari 31 AKT yang sudah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, ada 25 AKT yang telah
bermitra dengan 13 rumah sakit atau grup rumah sakit. Hal ini menjadi fondasi
penting bagi implementasi KAPJ. OJK berharap kerja sama tersebut dapat berjalan
efektif di lapangan dan terus diperluas sehingga seluruh AKT dapat
berpartisipasi dalam KAPJ pada 2027, demi memberikan kemudahan bagi peserta
serta mewujudkan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih kuat dan
berkelanjutan.
Berikut Daftar Asuransi Kesehatan
Tambahan (AKT) yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam
implementasi KAPJ :
1.
PT
Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
2.
PT
Asuransi BRI Life
3.
PT
Asuransi Jiwa BCA (BCA Life)
4.
PT
Hanwha Life Insurance Indonesia
5.
PT
Asuransi Jiwa Sequis Life
6.
PT
AIA Financial
7.
PT
Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
8.
PT
Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Syariah
9.
PT
Asuransi Allianz Life Indonesia
10. PT Asuransi Jiwa Teguh
Pelita Pelindung (EquiraLife)
11. PT Asuransi Sinar Mas
12. PT Bosowa Asuransi
13. PT Pertalife Insurance
14. PT AJ Central Asia Raya
15. PT Asuransi Takaful
Keluarga
16. PT Asuransi Multi Artha
Guna, Tbk
17. PT Avrist Assurance
18. PT Zurich Asuransi
Indonesia Tbk
19. PT Prudential Sharia Life
Assurance
20. PT Prudential Life
Assurance
21. PT Asuransi Allianz Life
Syariah Indonesia
22. BNI Life Insurance
23. PT Panin Dai-ichi Life
24. PT AXA Mandiri Financial
Services
25. PT Sun Life Financial
Indonesia
26. PT Sun Life Syariah
27. PT MSIG Life Insurance
Indonesia Tbk.
28. PT AXA Financial Indonesia
29. PT Zurich Topas life
30. PT Panin Dai-ichi Life
Syariah Indonesia
31. PT Asuransi Jiwa Generali
Indonesia

.jpeg)

0 Comments